Correct Article 2
PERMEN Nomor 96-pmk-04-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 96-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.04/2020 TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19)
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. barang yang dimasukkan ke kawasan berikat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19), diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan berikat;
b. persentase pengeluaran hasil produksi kawasan berikat tahun 2022 dihitung dengan ketentuan:
1. untuk kawasan berikat yang berdiri pada tahun 2020, 2021, dan 2022, persentase pengeluaran hasil produksi tahun 2022 dihitung berdasarkan nilai realisasi tahun 2022;
2. untuk kawasan berikat yang berdiri pada tahun 2019, persentase pengeluaran hasil produksi tahun 2022 dihitung berdasarkan nilai realisasi tahun 2019 dan tahun 2022; dan
3. untuk kawasan berikat yang berdiri sebelum tahun 2019, persentase pengeluaran hasil produksi tahun 2022 dihitung berdasarkan nilai realisasi tahun 2019;
c. persetujuan yang diberikan kepada tempat penimbunan berikat untuk melakukan pelayanan mandiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19), dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat;
d. terhadap barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang telah dimasukkan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19),
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. wajib dilakukan olah, rakit dan/atau pasang, kemudian diekspor paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak dilakukan pemasukan;
2. wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor atas ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya batas waktu ekspor; dan
3. dalam hal pemasukan barang tidak dilakukan olah, rakit dan/atau pasang kemudian diekspor sebagaimana dimaksud pada angka 1, perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah wajib melunasi pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang semula tidak dipungut pada saat pemasukan;
e. penyerahan hasil produksi perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian ke kawasan berikat berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) tetap dapat digunakan sebagai:
1. pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan; atau
2. dasar pengajuan permohonan pengembalian bea masuk oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian sepanjang
dilakukan dalam periode jangka waktu ekspor dan diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (BC 2.4);
f. penyerahan hasil produksi perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan ke perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) tetap dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan sepanjang dilakukan dalam periode kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan;
g. penjualan hasil produksi perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah ke tempat lain dalam daerah pabean berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) tetap dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas barang dan/atau bahan sepanjang dilakukan dalam periode kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan atau periode kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah;
h. pertanggungjawaban yang dilakukan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf f, dan huruf g, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; dan
i. pertanggungjawaban yang dilakukan oleh perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah sebagaimana dimaksud pada huruf g, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah atas impor barang dan/atau bahan, dan/atau mesin yang dilakukan oleh industri kecil dan menengah dengan tujuan diekspor.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
