Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (2), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: