Correct Article II
PERMEN Nomor 96 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Current Text
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. proses penyelesaian atas barang kena cukai dan/atau barang lain atas penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan yang sudah diterbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaian atas barang kena cukai dan/atau barang lain dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
b. proses penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan yang belum diterbitkan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, proses penyelesaiannya hingga terbit keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1456).
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 237/PMK.04/2022 TENTANG PENELITIAN DUGAAN PELANGGARAN DI BIDANG CUKAI
A.
CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH PENELITIAN Tetap.
B.
CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN Tetap.
C.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN Tetap.
D.
CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH PENYEGELAN Tetap.
E.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA PENYEGELAN Tetap.
F.
CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA Tetap.
G.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA OLAH TEMPAT KEJADIAN PERKARA Tetap.
H.
CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH REKONSTRUKSI Tetap.
I.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA REKONSTRUKSI Tetap.
J.
CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH FORENSIK DIGITAL Tetap.
K.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA PEROLEHAN DATA ELEKTRONIK Tetap.
L.
CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH PENELUSURAN HARTA KEKAYAAN Tetap.
M.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA PENELUSURAN HARTA KEKAYAAN Tetap.
N.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA GELAR PERKARA Tetap.
O.
CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN Tetap.
P.
CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN PENGAKUAN BERSALAH Tetap.
Q.
CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .............................................. (1) ..............................................
.............................................. (2) ..............................................
Nomor : S-………(3)……… ………(4)……… Sifat : ………(5)………
Hal : Penolakan Penyelesaian Tindak Pidana Cukai Dengan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda
Yth. ………(6)………
………(7)………
Sehubungan dengan surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan tanggal ………(8)……… dari Saudara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa ………(9)……… telah melakukan penelitian atas permohonan penyelesaian perkara pidana Pasal ………(10)……… UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk tidak dilakukan penyidikan sehubungan dengan perkara ………(11)………
2. Berdasarkan hasil penelitian, dengan ini kami menolak permohonan Saudara dengan alasan: .............................................................................
..........................................................(12)...................................................
...................................................................................................................
...................................................................................................................
3. Berdasarkan hal di atas, maka:
a. proses penelitian dugaan pelanggaran akan ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada ………(13)……… sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sanksi administratif berupa denda yang telah Saudara bayar akan dikembalikan kepada Saudara.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
……………(14)……………
……………(15)……………
……………(16)……………
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENOLAKAN
Nomor (1) : diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan.
Nomor (2) : diisi alamat direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan.
Nomor (3) : diisi nomor surat penolakan.
Nomor (4) : diisi tanggal surat penolakan.
Nomor (5) : diisi sifat surat penolakan.
Nomor (6) : diisi nama lengkap pelanggar.
Nomor (7) : diisi alamat tempat tinggal/domisili pelanggar.
Nomor (8) : diisi tanggal surat permohonan dari pelanggar.
Nomor (9) : diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran.
Nomor (10) : diisi pasal yang dilanggar (Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 UU Cukai).
Nomor (11) : diisi uraian singkat tindak pidana.
Nomor (12) : diisi alasan penolakan atas permohonan yang diajukan oleh pelanggar.
Jenis alasan penolakan yaitu:
a. tidak terpenuhinya pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (3) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; atau
b. tidak terpenuhinya pemenuhan ketentuan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK (diisikan nomor PMK ini) tentang perubahan PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelangaran di Bidang Cukai.
Nomor (13) : diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang akan melakukan Penyidikan.
Nomor (14) : diisi jabatan direktur atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan.
Nomor (15) : diisi tanda tangan direktur atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan.
Nomor (16) : diisi nama direktur atau kepala Kantor Bea Cukai yang menerbitkan surat penolakan.
R.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENYELESAIAN PERKARA BERUPA TIDAK DILAKUKAN PENYIDIKAN Tetap.
S.
CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PENETAPAN BARANG MILIK NEGARA Tetap.
T.
CONTOH FORMAT FORMULIR PERHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .............................................. (1) ..............................................
.............................................. (2) ..............................................
FORMULIR PERHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF
1 Jumlah BKC / Pita Cukai ………………………..(3)………………………… 2 Tarif cukai yang dikenakan ………………………..(4)………………………… 3 Dasar penentuan tarif cukai ………………………..(5)………………………… 4 Nilai Cukai Yang Seharusnya Dibayar …………………...…..(6)………………………… 5 Sanksi Administrasi berupa denda (3x Nilai cukai yang seharusnya dibayar) ………………………..(7)………………………… 6 Nomor Rekening Penampungan Dana Titipan DJBC ………………………..(8)…………………………
........(9)......., .......(10)...........
Tim Peneliti,
(..................(11)..................)
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF
Nomor (1) : diisi nama direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran.
Nomor (2) : diisi alamat direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penyidikan atau Kantor Bea Cukai yang melakukan Penelitian Dugaan Pelanggaran.
Nomor (3) : diisi jumlah detail BKC / Pita cukai yang diperhitungkan dalam perhitungan sanksi administratif dengan ketentuan pengisian satuan sebagai berikut:
- BKC HT meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun: batang - BKC HT yaitu TIS: gram - Rokok Elektrik Padat: gram - Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka/ Tertutup: mililiter - HPTL: gram - BKC MMEA: liter - BKC EA : liter - Pita Cukai: Keping - KMEA berbentuk cairan: liter - KMEA berbentuk padatan: gram Nomor (4) : diisi nominal tarif cukai yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan sanksi administratif. Contoh pengisian: Rp 746,- (Tujuh ratus empat puluh enam rupiah).
Nomor (5) : diisi dasar hukum pengenaan tarif cukai yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan sanksi administratif.
Contoh pengisian: PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Nomor (6) : diisi nominal nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Contoh: Jumlah BKC yang diperhitungkan sebanyak 100.000 batang dengan tarif cukai yang diperhitungkan Rp 746,- (Tujuh ratus empat puluh enam rupiah). Maka yang diisikan adalah hasil dari 100.000 batang x Rp 746,- = Rp
74.600.000,- (Tujuh puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
Nomor (7) : diisi nominal perhitungan 3x sanksi administratif berupa denda dengan pembulatan dalam ribuan ke atas.
Contoh: nilai sanksi administrasi berupa denda pada nomor 6 sebesar Rp 74.600.000,- (Tujuh puluh empat juta enam ratus ribu rupiah). Maka yang diisikan hasil dari Rp
74.600.000,- x 3 = Rp. 223.800.000,- (Dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Contoh: nominal perhitungan 3x sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.503.450,- (seratus juta lima ratus tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah). Maka dilakukan pembulatan dalam ribuan ke atas, sehingga diisikan menjadi Rp 100.504.000,- (seratus juta lima ratus empat ribu rupiah).
Nomor (8) : diisi Nomor Rekening RPL Penampungan Sanksi Administratif berupa Denda.
Nomor (9) : diisi kota tempat dibuat formulir perhitungan sanksi administratif.
Nomor (10) : diisi tanggal dibuat formulir perhitungan sanksi administratif.
Nomor (11) : diisi nama salah satu Tim Peneliti yang membuat formulir perhitungan sanksi administratif.
U.
TATA CARA PENYETORAN DANA TITIPAN UNTUK PEMBAYARAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
I.
KEGIATAN DI KANTOR PUSAT, KANTOR WILAYAH DJBC, ATAU KANTOR WILAYAH KHUSUS DJBC
1. Penyampaian LHP dan Konsep Persetujuan Tim Peneliti Menyampaikan LHP dan membuat konsep nota dinas yang berisi:
a. persetujuan terhadap perkara tidak dilakukan Penyidikan;
dan
b. perintah penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda, kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC.
Direktur, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC
a. Menerima LHP dan konsep nota dinas dari Tim Peneliti.
b. Memberikan persetujuan atas konsep nota dinas.
2. Penerbitan Kode Billing Direktur, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC
a. Menyampaikan nota dinas kepada satuan kerja vertikal dibawahnya dalam rangka permintaan penerbitan kode billing untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pelanggar.
b. Menerima kode billing untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Satuan Kerja Vertikal
a. Menerbitkan kode billing untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pelanggar.
b. Mengirimkan kode billing untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC.
3. Penyetoran ke Kas Negara Pejabat pengelola operasional rekening penampungan dana titipan DJBC
a. Menerima kode billing untuk penyetoran pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dari Direktur, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC.
b. Melakukan penyetoran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dari rekening penampungan dana titipan DJBC ke kas negara atas nama Pelanggar.
c. Menyampaikan bukti penyetoran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada Tim Peneliti.
II.
KEGIATAN DI KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI ATAU KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
1. Penyampaian LHP dan Konsep Persetujuan Tim Peneliti Menyampaikan LHP dan membuat konsep nota dinas yang berisi:
a. persetujuan terhadap perkara tidak dilakukan Penyidikan;
dan
b. perintah penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda, kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
a. Menerima LHP dan konsep nota dinas dari Tim Peneliti.
b. Memberikan persetujuan atas konsep nota dinas.
2. Penerbitan Kode Billing Kepala Unit Penanganan Perkara
a. Membuat nota dinas kepada Unit Perbendaharaan dalam rangka permintaan penerbitan kode billing untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pelanggar.
b. Menerima kode billing untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Unit Perbendaharaan
a. Menerbitkan kode billing untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pelanggar.
b. Mengirimkan kode billing untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada Kepala Unit Penanganan Perkara.
3. Penyetoran ke Kas Negara Pejabat pengelola operasional rekening penampungan dana titipan DJBC
a. Menerima kode billing untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dari Kepala Unit Penanganan Perkara.
b. Melakukan penyetoran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dari rekening penampungan dana titipan DJBC ke kas negara atas nama Pelanggar.
c. Menyampaikan bukti penyetoran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar kepada Tim Peneliti.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Your Correction
