Correct Article 23
PERMEN Nomor 96 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Current Text
(1) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai MENETAPKAN status barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B menjadi barang milik negara dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai barang milik negara.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak:
a. tanggal keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1) terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B huruf a; atau
b. tanggal berakhirnya pengumuman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A ayat (3) terhadap barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B huruf b.
(3) Keputusan terhadap barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau barang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22B huruf a disampaikan kepada pelanggar dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan diterbitkan.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
10. Pasal 25 dihapus.
11. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
