Correct Article 22A
PERMEN Nomor 96 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Current Text
(1) Dalam hal orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak tidak ditemukan alamat atau keberadaannya, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengumumkan pengembalian barang lain tersebut di kantor kecamatan atau kelurahan/desa tempat tinggal terakhir orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak, dan/atau melalui media massa atau media elektronik.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3b).
(3) Dalam hal orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak tidak datang mengambil barang lain sampai batas waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengumumkan kembali pengembalian barang lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(4) Pengumuman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Your Correction
