Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 96 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang kena cukai terkait keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1), ditetapkan menjadi barang milik negara. (2) Barang lain terkait keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (1), dapat ditetapkan menjadi barang milik negara. (3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. sarana pengangkut; b. peralatan komunikasi; c. media atau tempat penyimpanan; d. dokumen dan surat; dan e. benda lain yang tersangkut dugaan Pelanggaran. (3a) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak ditetapkan menjadi barang milik negara dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak. (3b) Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai mengembalikan barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu ditegah atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak untuk mengambil barang lain di Kantor Pusat DJBC atau Kantor Bea Cukai tempat barang lain berada. (3c) Pengembalian barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dituangkan dalam berita acara serah terima. (4) Dihapus. 8. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 22A dan Pasal 22B yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction