Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 96 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 15A huruf b, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan kepada Tim Peneliti untuk melakukan penelitian. (2) Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Peneliti melakukan gelar perkara. (3) Tim Peneliti menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai secara tertulis yang memuat: a. identitas pelanggar; b. dugaan tindak pidana di bidang cukai yang dilanggar; c. penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah masuk ke rekening penampungan dana titipan DJBC; d. pemenuhan ketentuan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 15A huruf b; e. penyelesaian barang hasil penindakan baik berupa barang kena cukai maupun barang lain; dan f. simpulan dan usulan penyelesaian perkara. (4) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian. 5. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction