Correct Article 18
PERMEN Nomor 96 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Current Text
(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 15A huruf b, Direktur atau kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) untuk memastikan penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda telah masuk ke rekening penampungan dana titipan DJBC.
(2) Dalam hal jumlah penyetoran dana titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) telah memenuhi jumlah sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) membuat tanda terima atas penyampaian bukti penyetoran dana titipan untuk pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
a. lembar ke-1 untuk pelanggar; dan
b. lembar ke-2 sebagai arsip.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) menyampaikan tanda terima lembar ke-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada pelanggar.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
