Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 96 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal: a. hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah terjadi dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan/atau Pasal 58 UNDANG-UNDANG Cukai; dan b. perhitungan nilai sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar telah dapat ditentukan, Tim Peneliti memberitahukan kepada orang yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai pelanggar bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1a) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dalam hal: a. selain dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat: 1. dugaan pelanggaran Pasal 53, Pasal 55, Pasal 57, dan/atau Pasal 58A UNDANG-UNDANG Cukai; dan/atau 2. dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG Kepabeanan, dan/atau b. pelanggar tidak kooperatif mengungkapkan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan dan/atau terindikasi adanya kerugian negara yang lebih besar sehingga nilai sanksi administratif berupa denda yang seharusnya dibayar tidak dapat ditentukan. (2) Perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d angka 2, dilaksanakan dengan ketentuan: a. dalam hal barang kena cukai dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada saat terjadinya tindak pidana; b. dalam hal barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol yang tidak dapat ditentukan negara asalnya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri sesuai dengan golongan yang berlaku saat terjadinya tindak pidana; c. dalam hal barang kena cukai hasil tembakau selain tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran dan cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai terendah yang berlaku pada saat terjadinya tindak pidana; d. dalam hal barang kena cukai hasil tembakau berupa tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai tertinggi yang berlaku pada saat terjadinya tindak pidana; e. dalam hal barang kena cukai hasil tembakau berupa cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai rata-rata cerutu buatan dalam negeri yang berlaku pada saat terjadinya tindak pidana; f. dalam hal pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kedapatan asli dan belum digunakan, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai pada pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; atau g. dalam hal pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 UNDANG-UNDANG Cukai telah dilekatkan pada hasil tembakau, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf c. (2a) Perhitungan besaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir perhitungan sanksi administratif. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dituangkan dalam berita acara wawancara. (4) Formulir perhitungan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) disampaikan oleh Tim Peneliti kepada pelanggar saat berita acara wawancara ditandatangani oleh pelanggar. (5) Formulir perhitungan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction