Correct Article 100
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Dalam rangka percepatan dan peningkatan akuntabilitas, pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dapat menggunakan sistem informasi.
(2) Penyediaan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh LMAN,
kementerian/lembaga, dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dihapus.
43. Ketentuan Huruf D. Format Surat Pengesahan Dokumen Permohonan Pembayaran dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1110) dihapus.
44. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1110) ditambahkan 3 (tiga) huruf, yakni:
1. huruf G. Format Surat Keterangan Rekening Kas Desa dari PPK Pengadaan Tanah;
2. huruf H. Format Surat Pernyataan Dari PPK Pengadaan Tanah; dan
3. huruf I. Format Lembar Pengantar Dari PPK Pengadaan Tanah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
