Correct Article 87
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala dan LMAN melaksanakan rekonsiliasi capaian pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atas pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencocokkan kesesuaian data:
a. jumlah bidang tanah dan nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan oleh LMAN;
b. jumlah bidang tanah dan nilai dana Badan Usaha yang telah diajukan permohonan pembayaran kepada LMAN, tetapi belum dibayarkan kepada Badan Usaha; dan
c. sisa alokasi dana Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional pada tahun berjalan.
(3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat digunakan oleh Menteri/Kepala:
a. untuk mengajukan revisi anggaran belanja modal pada DIPA kementerian/lembaga tahun berjalan; dan
b. sebagai sumber pencatatan kewajiban Pemerintah atas realisasi dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional dalam laporan keuangan kementerian/lembaga terkait.
42. Ketentuan ayat (3) Pasal 100 dihapus sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
