Correct Article 86
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, maka:
a. LMAN membayarkan langsung biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha sesuai dengan permohonan pembayaran biaya dana (cost of fund) dari Menteri/Kepala; atau
b. LMAN menyampaikan konfirmasi secara tertulis kepada Menteri/Kepala dalam hal terdapat ketidaksesuaian pehitungan nilai biaya dana (cost of fund) yang diajukan oleh Menteri/Kepala.
(2) Pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan ke Biaya Dana = (BI rate) x (Jangka Waktu) x Jumlah Dana 365
rekening atas nama Badan Usaha yang telah dibukakan oleh LMAN.
(3) Pengenaan pajak atas pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada Badan Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
41. Ketentuan ayat (2) Pasal 87 diubah sehingga Pasal 87 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
