Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan pembayaran dana oleh LMAN kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Badan Usaha menyampaikan permohonan pembayaran biaya dana (cost of fund) kepada Menteri/Kepala. (2) Permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Usaha kepada Menteri/Kepala paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal pembayaran dana Badan Usaha oleh LMAN. (3) Penghitungan biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sejak tanggal: a. Berita Acara Pelepasan Hak yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak; b. Berita Acara Penyimpanan Penitipan Uang Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri; atau c. kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak/Panitera Pengadilan Negeri setempat, sampai dengan tanggal LMAN mengembalikan dan Badan Usaha. (4) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita Acara Pelepasan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, biaya dana (cost of fund) diperhitungkan dengan menggunakan tanggal paling akhir dari Berita Acara Pelepasan Hak atau kuitansi pembayaran Ganti Kerugian. (5) Dalam hal terdapat perbedaan tanggal antara Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dengan tanggal kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, biaya dana (cost of fund) diperhitungkan dengan menggunakan tanggal paling akhir dari tanggal antara Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian atau kuitansi pembayaran Ganti Kerugian kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat. (5a) Dalam hal Pihak yang Berhak menerima penawaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari juru sita Pengadilan Negeri setempat sebelum adanya penetapan penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri, Berita Acara Penitipan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (5) dapat digantikan dengan berita acara penyerahan Ganti Kerugian dari Pengadilan Negeri kepada Pihak yang Berhak. (6) Terhadap Objek Pengadaan Tanah dengan karakteristik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), biaya dana (cost of fund) dihitung sejak tanggal paling akhir antara: a. persetujuan pejabat yang berwenang; b. Berita Acara Pelepasan Hak; atau c. berita acara serah terima Objek Pengadaan Tanah, sampai dengan tanggal LMAN melakukan penggantian pembayaran Ganti Kerugian kepada Badan Usaha. (7) Suku bunga biaya dana (cost of fund) ditetapkan sebesar BI 7-days repo rate pada tanggal dimulainya perhitungan biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6). (8) Biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagai berikut: Keterangan: Biaya Dana = Biaya Dana (cost of fund) Badan Usaha (Rp) BI rate = BI 7 days repo rate pada tanggal dimulainya penghitungan biaya dana (cost of fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) Jangka Waktu = Jangka waktu biaya dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) Jumlah Dana = Jumlah dana Badan Usaha yang terlebih dahulu digunakan untuk pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak 40. Ketentuan ayat (1) Pasal 86 diubah sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction