Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung oleh LMAN kepada Badan Usaha. (2) Pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan ke rekening atas nama Badan Usaha. (3) Pembukaan rekening atas nama Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LMAN melalui pihak perbankan yang ditunjuk oleh LMAN. (4) Pembukaan rekening atas nama Badan Usaha oleh LMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mempertimbangkan usulan dari Badan Usaha. 39. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 83 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a) sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction