Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan dari Menteri/Kepala untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72. (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kesesuaian data yang tercantum dalam surat permohonan pembayaran Ganti Kerugian dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 79 antara lain data: a. Pihak yang Berhak; b. jenis dokumen kepemilikan/penguasaan dan luas Objek Pengadaan Tanah; dan c. nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, yang dimohonkan oleh Menteri/Kepala. (3) Ketentuan mengenai penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 54 berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 38. Ketentuan Pasal 82 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction