Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan dokumen permohonan pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 76A, permohonan pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dapat dilengkapi dengan fotokopi sertipikat Objek Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. kementerian/lembaga, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (2) Fotokopi sertipikat Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. surat pernyataan dari Menteri/Kepala selaku instansi yang memerlukan tanah yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional; b. fotokopi kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; c. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah; d. asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. asli surat pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal pemberian Ganti Kerugian untuk Objek Pengadaan Tanah tertentu tidak dituangkan dalam kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, permohonan pembayaran dana Badan Usaha dapat dilengkapi dengan berita acara pemberian Ganti Kerugian atau bukti penyaluran uang Ganti Kerugian dari Badan Usaha melalui jasa perbankan. (4) Dalam hal pengajuan pembayaran Objek Pengadaan Tanah karakteristik khusus berupa tanah instansi/tanah kas desa/tanah wakaf/kawasan hutan/tanah milik BUMN/BUMD tetap dibutuhkan dokumen persetujuan/izin pelepasan dari pejabat yang berwenang. (5) Dalam hal pengajuan berupa bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang diajukan menggunakan dokumen sertipikat sebagai persyaratan pembayaran dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan yang menyatakan bahwa bangunan, tanaman, atau benda lain di atas tanah yang memuat: 1) nomor sertipikat atas tanah dimana bangunan, tanaman, atau benda lain berada; dan 2) informasi terkait tanah sekurang- kurangnya nama pemilik tanah, nomor urut daftar nominatif, nomor induk bidang (NIB)/nomor induk sementara (NIS), lokasi tanah (desa/kecamatan); b. surat keterangan dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat: 1) keterangan bahwa bangunan, tanaman, atau benda lain, telah berdiri sebelum dilakukan pembayaran Ganti Kerugian atas tanah dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional; 2) pembayaran Ganti Kerugian atas tanah dilakukan dengan pembiayaan dari LMAN; dan 3) tanah diperoleh Pemerintah Republik INDONESIA dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional; dan c. dalam hal bangunan, tanaman, atau benda lain berada diatas tanah instansi, permohonan pembayaran dilengkapi dengan izin pemanfaatan dari pejabat yang berwenang. 37. Ketentuan ayat (2) Pasal 80 diubah sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction