Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76A

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pihak yang Berhak bersedia menerima Ganti Kerugian dari penawaran oleh Juru Sita Pengadilan Negeri setempat, permohonan pembayaran dilengkapi dengan dokumen berupa: a. fotokopi berita acara/surat untuk permintaan penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat dari Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pet56yngadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; b. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah; c. fotokopi berita acara penyerahan Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak; d. fotokopi dokumen mengenai pelepasan/pemutusan hubungan hukum Objek Pengadaan Tanah; e. asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. asli surat pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 36. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 77 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction