Correct Article 76
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat, permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
a. fotokopi berita acara/surat untuk permintaan penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat dari Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
b. fotokopi laporan hasil penilaian dari Penilai Pertanahan yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
c. fotokopi Penetapan Pengadilan mengenai diterimanya penitipan Ganti Kerugian pada Pengadilan Negeri setempat;
d. berita acara penyimpanan penitipan Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setempat;
e. asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. asli surat pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
35. Di antara Pasal 76 dan Pasal 77 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 76A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
