Correct Article 74A
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
Dalam hal Objek Pengadaan Tanah berupa tanah ulayat, Menteri Kepala melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dengan dokumen berupa:
a. dokumen identitas Pihak yang Berhak berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak yang Berhak yang tercantum dalam validasi, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
b. dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan
c. dokumen perubahan status, perizinan, berita acara kesepakatan, atau dokumen lainnya yang setara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk disampaikan kepada pemimpin LMAN.
34. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
