Correct Article 74
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Fotokopi dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(3) huruf b terdiri atas dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan Objek Pengadaan Tanah berupa:
a. tanah; dan/atau
b. bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, atau lainnya yang dapat dinilai.
(2) Dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. untuk tanah perorangan atau badan hukum berupa dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum beserta peraturan perubahannya yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
b. untuk tanah BMN berupa:
1) dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan 2) tanah yang berada pada Pengguna Barang berupa surat persetujuan penghapusan dari Pengelola Barang; atau 3) tanah yang berada pada Pengelola Barang berupa keputusan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola;
c. untuk tanah BMD berupa:
1) dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan 2) persetujuan pemindahtanganan dari pejabat yang berwenang;
d. untuk tanah milik BUMN/BUMD berupa:
1) dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan 2) persetujuan pemindahtanganan aset dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. untuk aset desa berupa tanah atau tanah kas desa berupa:
1) dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
2) surat persetujuan pemindahtanganan atau izin tukar menukar dari Gubernur;
3) peraturan/ketetapan dari bupati/walikota mengenai penggunaan sisa uang Ganti Kerugian, dalam hal Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dalam bentuk selain uang; dan 4) dalam hal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dapat diberikan dalam bentuk uang, dilengkapi dengan persyaratan dokumen:
a) surat bupati/walikota mengenai penunjukan pejabat daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan b) surat keterangan PPK Pengadaan Tanah yang menyatakan bahwa rekening penyaluran Ganti Kerugian merupakan rekening kas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. untuk tanah wakaf berupa:
1) dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan 2) surat izin tukar menukar dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat yang berwenang; dan
g. untuk tanah eks kawasan hutan yang dimiliki/dikuasai oleh Pihak yang Berhak berupa:
1) dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
2) keputusan tentang penetapan pelepasan kawasan hutan sebagai areal penggunaan lain dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan atau pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan; dan 3) surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan yang memuat:
a) Daftar bidang yang terdiri dari nama Pihak yang Berhak, nomor induk bidang (NIB)/nomor induk sementara (NIS), lokasi desa, dan luas sesuai peta penetapan batas kawasan hutan/areal penggunaan lain;
b) tanah yang berada pada areal penggunaan lain dapat disertipikatkan atas nama Pemerintah
setelah dilakukan pembayaran Ganti Kerugian dan pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah; dan c) Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah dapat diberikan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dokumen kepemilikan/penguasaan bangunan, tanaman, atau benda lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas dokumen
kepemilikan bangunan, tanaman, atau benda lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
(4) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah di atas tanah negara bebas, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
a. daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; dan
b. surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan yang memuat:
1) tanah negara bebas tersebut bukan merupakan tanah milik masyarakat/tanah kawasan hutan/tanah instansi/tanah milik desa/tanah wakaf; dan 2) tanah negara bebas tersebut dapat disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA, dengan memuat lokasi, luas, dan nomor bidang tanah pada daftar nominatif.
(5) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah di atas tanah yang sudah dibayarkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanahnya oleh Menteri/Kepala, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
a. daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; dan
b. surat keterangan dari Menteri/Kepala atau pejabat yang diberi pelimpahan wewenang atau PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
1) keterangan bahwa bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah atau segala sesuatu yang melekat di atas tanah tersebut, telah berdiri sebelum dilakukan pembayaran Ganti Kerugian atas tanah dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional;
2) penjelasan atas pembayaran yang terpisah antara tanah dengan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
3) pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah atas tanah dilakukan dengan pembiayaan dari DIPA instansi yang memerlukan tanah; dan
4) tanah diperoleh Pemerintah Republik INDONESIA dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional.
(6) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang berdiri di atas tanah milik pihak lain, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
a. daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; dan
b. surat izin dari pejabat yang berwenang yang menguasai tanah, dalam hal bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang berada di tanah milik instansi, berupa BMN/BMD dan tanah milik BUMN/BUMD.
(7) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa pemakaman umum, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
a. daftar nominatif tanah dan bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah;
dan
b. peraturan kepala daerah mengenai pemindahan tempat pemakaman umum.
(8) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan menandatangani dan membubuhkan stempel yang menyatakan salinan/fotokopi sesuai dokumen Pelaksana Pengadaan Tanah.
33. Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 74A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
