Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. bagi perorangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; b. bagi badan hukum berupa: 1) akta pendirian, berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum bersangkutan; 2) surat pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; 3) surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah kepada pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, jika dikuasakan; 4) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pihak yang ditunjuk sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau surat kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan 5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama badan hukum; c. bagi instansi pemerintah berupa: 1) surat tugas/surat kuasa/keputusan pengangkatan pejabat yang memiliki kewenangan; dan 2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pejabat/pegawai yang ditugaskan/dikuasakan yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; d. bagi pemerintah desa berupa: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala desa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan 2) surat pengangkatan/pengesahan sebagai kepala desa; e. bagi nazhir berupa: 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nazhir yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan 2) surat pengesahan nazhir dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; f. bagi ahli waris berupa: 1) surat keterangan kematian; 2) surat keterangan/pernyataan ahli waris; 3) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pihak yang Berhak yang tercantum dalam validasi, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; 4) surat kuasa dari para ahli waris yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, jika dikuasakan; dan 5) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, jika dikuasakan; g. bagi perorangan selaku penerima kuasa berupa: 1) surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; dan 2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; atau h. bagi tim pelaksana pemindahan pemakaman umum berupa: 1) keputusan pejabat yang berwenang mengenai tim pelaksana pemindahan pemakaman umum; dan 2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketua tim pelaksana pemindahan makam yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (1a) Dalam hal terdapat Pihak yang Berhak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan dokumen identitas dilengkapi dengan: a. dokumen yang menunjukan adanya identitas Pihak yang Berhak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. surat kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, apabila dikuasakan; dan c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, jika dikuasakan. (2) Dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) tidak tersedia, dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat digantikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (3) Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan warga negara asing, fotokopi dokumen identitas berupa paspor yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. (4) Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dokumen identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (1a) dilengkapi dengan fotokopi keputusan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). (5) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) merupakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar pada sistem kependudukan dan pencatatan sipil. (6) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (3), dilakukan dengan menandatangani dan membubuhkan stempel yang menyatakan salinan/fotokopi sesuai dokumen Pelaksana Pengadaan Tanah. 32. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction