Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah, Badan Usaha melakukan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak. (2) Ketentuan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh PPK Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d angka 1), angka 2), dan angka 7), berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu. 30. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 72 diubah, ayat (6), ayat (8), dan ayat (10) Pasal 72 dihapus dan setelah Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (11) dan ayat (12) sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction