Correct Article 67
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, PPK Pengadaan Tanah melakukan pengujian kesesuaian data yang tercantum dalam validasi dan dokumen Pengadaan Tanah.
(2) Pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebenaran dan kelengkapan dokumen atas:
a. kesesuaian Pihak yang Berhak sebagai penerima Ganti Kerugian;
b. kesesuaian luas dan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
c. kesesuaian lokasi Objek Pengadaan Tanah dan waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan Lokasi;
d. kesesuaian aritmetika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam daftar nominatif berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya;
e. status pembayaran Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi
pelaksanaan pembayaran Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional;
f. status pembayaran Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang sudah diberikan Ganti Kerugian atau diajukan bersamaan dalam permohonan pembayaran Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan/atau komponen Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian; dan
g. pemenuhan perubahan status, perizinan, atau berita acara kesepakatan, atau dokumen lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bentuk Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah yang memiliki karakteristik khusus.
(2a) Dalam proses pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Pengadaan Tanah memastikan ketersediaan alokasi Pendanaan Pengadaan Tanah pada LMAN sebelum menyampaikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian.
(2b) Pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada tiap tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(3) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhitungkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan kepada Pihak yang Berhak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK Pengadaan Tanah menyampaikan SPP-GK Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha.
29. Ketentuan ayat (2) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
