Correct Article 63
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri/Kepala menyampaikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN;
b. permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 52;
c. LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a disetujui, LMAN menerbitkan surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
e. dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak disetujui,
LMAN mengembalikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian kepada Menteri/Kepala; dan
f. penyaluran uang Ganti Kerugian oleh LMAN dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, PPK Pengadaan Tanah berkoordinasi dengan LMAN terkait rencana pelepasan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak dan penyetoran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN;
2) PPK Pengadaan Tanah melaporkan secara tertulis kepada LMAN pelaksanaan pelepasan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak;
3) setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2), LMAN menyetorkan uang Ganti Kerugian ke rekening atau rekening virtual atas nama kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah; dan 4) penyetoran uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan mempertimbangkan waktu operasional jasa perbankan.
28. Ketentuan ayat (2) Pasal 67 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
