Correct Article 60
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Objek Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri/Kepala menyampaikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN;
b. permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 52;
c. LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a disetujui, LMAN menerbitkan surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian;
e. dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak disetujui, LMAN mengembalikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian kepada Menteri/Kepala;
f. penyaluran uang Ganti Kerugian oleh LMAN dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek
Pengadaan Tanah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, PPK Pengadaan Tanah berkoordinasi dengan LMAN terkait rencana pelepasan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak dan penyetoran Ganti Kerugian oleh LMAN;
2) PPK Pengadaan Tanah melaporkan secara tertulis kepada LMAN pelaksanaan pelepasan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak;
3) setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2), LMAN menyetorkan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah ke rekening tujuan antara lain rekening atau rekening virtual atas nama kementerian/lembaga atau rekening kas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 4) penyetoran uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan mempertimbangkan waktu operasional jasa perbankan; dan
g. untuk Objek Pengadaan Tanah berupa tanah kas desa, pengawasan penggunaan uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 3) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
