Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Objek Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menteri/Kepala menyampaikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN; b. permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 52; c. LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a disetujui, LMAN menerbitkan surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian; e. dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak disetujui, LMAN mengembalikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian kepada Menteri/Kepala; f. penyaluran uang Ganti Kerugian oleh LMAN dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, PPK Pengadaan Tanah berkoordinasi dengan LMAN terkait rencana pelepasan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak dan penyetoran Ganti Kerugian oleh LMAN; 2) PPK Pengadaan Tanah melaporkan secara tertulis kepada LMAN pelaksanaan pelepasan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak; 3) setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2), LMAN menyetorkan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah ke rekening tujuan antara lain rekening atau rekening virtual atas nama kementerian/lembaga atau rekening kas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 4) penyetoran uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan mempertimbangkan waktu operasional jasa perbankan; dan g. untuk Objek Pengadaan Tanah berupa tanah kas desa, pengawasan penggunaan uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf f angka 3) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 27. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction