Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus dapat dilakukan terhadap Objek Pengadaan Tanah berupa: a. tanah instansi, berupa BMN/BMD dan milik BUMN/BUMD; b. tanah wakaf; c. tanah kas desa; d. aset desa; e. tanah ulayat; atau f. pemakaman umum, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction