Correct Article 58
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah berkarakteristik khusus dapat dilakukan terhadap Objek Pengadaan Tanah berupa:
a. tanah instansi, berupa BMN/BMD dan milik BUMN/BUMD;
b. tanah wakaf;
c. tanah kas desa;
d. aset desa;
e. tanah ulayat; atau
f. pemakaman umum, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Di antara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan1 (satu) pasal, yakni Pasal 58A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
