Correct Article 56A
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian dilakukan melalui penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat, pembayaran dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan surat persetujuan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a, PPK Pengadaan Tanah mendaftarkan penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PPK Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan tanggal penyetoran Ganti Kerugian kepada LMAN paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyetoran Ganti Kerugian, yang memuat informasi mengenai:
1) nama Pihak yang Berhak;
2) nomor induk bidang (NIB) atau nomor induk sementara (NIS);
3) lokasi Objek Pengadaan Tanah, berupa kelurahan dan kecamatan;
4) luas Objek Pengadaan Tanah;
5) nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan 6) nomor dan tanggal surat persetujuan LMAN;
c. berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, LMAN menyetorkan dana Ganti Kerugian ke nomor rekening atau rekening virtual Pengadilan Negeri setempat yang tercantum dalam surat permohonan dari PPK Pengadaan Tanah;
d. PPK Pengadaan Tanah menyetorkan panjar biaya perkara ke rekening atau rekening virtual Pengadilan Negeri setempat pada hari yang sama dengan tanggal penyetoran Ganti Kerugian oleh LMAN;
e. dalam hal Pihak yang Berhak menerima penawaran Ganti Kerugian dari Juru Sita Pengadilan Negeri setempat, PPK Pengadaan Tanah menyampaikan kepada LMAN fotokopi berita acara penyerahan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak dan fotokopi dokumen mengenai pelepasan/pemutusan hubungan hukum Objek Pengadaan Tanah;
f. dalam hal Pihak yang Berhak menolak penawaran Ganti Kerugian dari Juru Sita, PPK Pengadaan Tanah menyampaikan kepada LMAN dokumen berupa:
1) fotokopi penetapan Pengadilan Negeri mengenai diterimanya penitipan Ganti Kerugian pada Pengadilan Negeri setempat; dan 2) fotokopi berita acara penyimpanan penitipan Ganti Kerugian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setempat; dan
g. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f dapat disampaikan dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/softcopy).
23. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
