Correct Article 56
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah ke rekening atas nama Pihak yang Berhak dalam bentuk uang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berdasarkan surat persetujuan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a, LMAN bersama dengan PPK Pengadaan Tanah dan Pelaksana Pengadaan Tanah berkoordinasi untuk menentukan jadwal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
b. PPK Pengadaan Tanah menyampaikan undangan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian kepada LMAN paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak;
c. pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan
Tanah sebelum berakhirnya masa berlaku Penetapan Lokasi;
d. pada saat pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah:
1) memastikan kesesuaian identitas Pihak yang Berhak yang hadir tanpa dikuasakan atau diwakilkan kepada pihak lain sesuai dengan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan surat persetujuan pembayaran dari LMAN;
2) memastikan kesesuaian pelepasan Objek Pengadaan Tanah berikut dokumen kepemilikan/penguasaan yang diserahkan kepada Pelaksana Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak;
3) melakukan penggantian jadwal pembayaran Ganti Kerugian dalam hal:
a) Pihak yang Berhak tidak dapat hadir pada tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan b) Pelaksana Pengadaan Tanah telah MENETAPKAN tanggal penjadwalan ulang pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada huruf a) sebelum berakhirnya tanggal pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan 4) melakukan pembatalan pembayaran Ganti Kerugian dalam hal:
a) pihak yang hadir pada pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian tidak sesuai dengan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan surat persetujuan pembayaran dari LMAN;
b) terdapat perubahan data/dokumen yang disampaikan kepada LMAN pada saat permohonan pembayaran dengan data/dokumen pada saat pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian;
c) Pihak yang Berhak tidak dapat hadir pada tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan Pelaksana Pengadaan Tanah belum MENETAPKAN tanggal penjadwalan ulang pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pihak yang Berhak yang tidak hadir, sampai dengan berakhirnya tanggal pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
5) menerbitkan lembar pengantar pengambilan Ganti Kerugian untuk Pihak yang Berhak sebagai dasar pihak perbankan menyerahkan Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dalam pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian
secara langsung, yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
a) Pihak yang Berhak telah sesuai dengan identitas Pihak yang Berhak dan sesuai dengan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah serta surat persetujuan pembayaran dari LMAN;
b) Pihak yang Berhak telah menyerahkan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada Pelaksana Pengadaan Tanah; dan c) Pihak yang Berhak telah menandatangani dokumen pelepasan Objek Pengadaan Tanah, kuitansi dan berita acara pembayaran Ganti Kerugian;
6) memastikan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui jasa perbankan yang telah ditunjuk oleh LMAN;
7) mendokumentasikan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah;
8) menandatangani berita acara realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bersama dengan perwakilan Pelaksana Pengadaan Tanah dan perwakilan mitra perbankan penyalur Ganti Kerugian; dan 9) berkoordinasi dengan LMAN dalam hal terdapat permasalahan pada saat pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian.
e. lembar pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 5) ditetapkan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. PPK Pengadaan Tanah menyampaikan kepada LMAN:
1) berita acara realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah paling lambat pada hari terakhir pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
2) kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
g. dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf f disampaikan oleh PPK Pengadaan Tanah kepada LMAN dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK/softcopy).
22. Di antara Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
