Correct Article 55
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung kepada Pihak yang Berhak.
(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek
Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(3) Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan dengan penyaluran uang Ganti Kerugian ke rekening tujuan.
(4) Rekening tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa rekening atau rekening virtual atas nama:
a. Pihak yang Berhak;
b. Pengadilan Negeri, untuk pembayaran Ganti Kerugian melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat;
c. kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah, untuk pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang;
d. Kas Desa dengan nama Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk Ganti Kerugian dalam bentuk uang; atau
e. pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembukaan rekening atas nama Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan oleh LMAN melalui pihak perbankan yang ditunjuk oleh LMAN untuk masing-masing Objek Pengadaan Tanah.
(6) Pembukaan rekening tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
