Correct Article 52
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat, permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa:
a. fotokopi berita acara/surat untuk permintaan penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pengadilan Negeri setempat dari Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah;
b. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah;
c. surat pernyataan penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang menyatakan:
1) akan melakukan pendaftaran penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri setempat;
2) telah menyediakan alokasi panjar biaya perkara pada DIPA kementerian/lembaga terhadap Objek Pengadaan Tanah yang dimohonkan; dan 3) akan melakukan penyetoran panjar biaya perkara ke Pengadilan Negeri setempat pada waktu yang sama dengan penyetoran Ganti Kerugian oleh LMAN;
d. asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
e. asli surat pernyataan kesesuaian dokumen dari PPK Pengadaan Tanah sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
20. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 55 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
