Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal dokumen kepemilikan/penguasaan atas Objek Pengadaan Tanah hilang atau tidak ditemukan, permohonan pembayaran Ganti Kerugian dilengkapi dengan: a. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian; dan b. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. 19. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction