Correct Article 50
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
Dalam hal terdapat perbedaan luas Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang tercantum dalam validasi dan dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 49A, permohonan pembayaran Ganti Kerugian dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
18. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
