Correct Article 44
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) PPK Pengadaan Tanah melakukan pengujian kesesuaian data yang meliputi kebenaran dan kelengkapan dokumen atas:
a. kesesuaian Pihak yang Berhak sebagai penerima Ganti Kerugian;
b. kesesuaian luas dan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah;
c. kesesuaian lokasi Objek Pengadaan Tanah dan waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan Lokasi;
d. kesesuaian aritmetika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah dalam daftar nominatif berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya;
e. status pembayaran Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi pelaksanaan pembayaran Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional;
f. status pembayaran Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang sudah diberikan Ganti Kerugian atau diajukan bersamaan dalam permohonan pembayaran Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan/atau komponen Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian; dan
g. pemenuhan perubahan status, perizinan, berita acara kesepakatan, atau dokumen lainnya yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bentuk Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah yang memiliki karakteristik khusus.
(2) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan oleh Pihak yang Berhak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2a) Dalam proses pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK Pengadaan Tanah memastikan ketersediaan alokasi Pendanaan Pengadaan Tanah pada LMAN sebelum menyampaikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian.
(3) Pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tiap tahapan pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(4) Berdasarkan pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, PPK Pengadaan Tanah menyampaikan SPP-GK beserta dokumen pendukung kepada PPSPM pada kementerian/lembaga.
13. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (9) Pasal 47 diubah, ayat
(6), ayat (8), dan ayat (10) Pasal 47 dihapus, dan setelah ayat (10) ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (11) dan ayat (12) sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
