Correct Article 43A
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Pemimpin LMAN melakukan monitoring dan evaluasi atas penggunaan Dana Jangka Panjang untuk pembayaran Ganti Kerugian yang telah diusulkan oleh Menteri/Kepala.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan PPA BUN.
12. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
