Correct Article 42
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Dana Jangka Panjang pada LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat digunakan lintas tahun anggaran.
(2) Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Stategis Nasional (Project List Tahunan).
(3) Dalam hal terdapat penyesuaian Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbeda dari indikasi kebutuhan dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
11. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
