Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemimpin LMAN dapat melakukan penyesuaian atas Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan). (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. permohonan penyesuaian dari KPPIP sesuai dengan pemeringkatan oleh KPPIP yang diusulkan oleh Menteri/Kepala; dan/atau b. ketersediaan Dana Jangka Panjang yang ada pada LMAN. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarproyek, antarsektor, dan/atau antarkementerian/lembaga termasuk perubahan jumlah Proyek Strategis Nasional yang dilakukan Pendanaan pada tahun berjalan. (4) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemimpin LMAN kepada PPA BUN dan Direktorat Jenderal Anggaran. 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 42 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction