Correct Article 35
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
Dana Jangka Panjang dibentuk dengan pendanaan yang bersumber dari:
a. pencairan realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan untuk alokasi dana Pengadaan Tanah pada tahun berjalan dari Rekening Kas Umum Negara ke LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
b. akumulasi sisa dana realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan untuk alokasi dana Pengadaan Tanah pada tahun sebelumnya/tahun-tahun sebelumnya yang sudah ada di LMAN; dan/atau
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang dan manfaat hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang oleh LMAN.
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
