Correct Article 30
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) LMAN melakukan penganggaran alokasi dana untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional pada BA BUN berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari Dana Jangka Panjang pada LMAN.
(3) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
8. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
