Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan usulan Menteri/Kepala. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Kepala kepada LMAN paling lambat pada akhir bulan Februari sebelum tahun anggaran yang direncanakan. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setelah dilakukan koordinasi dengan KPPIP untuk penyesuaian pemeringkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (4) Penyampaian penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. hasil penyesuaian pemeringkatan oleh KPPIP; dan b. informasi mengenai perkembangan tahapan Pengadaan Tanah masing-masing proyek. 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction