Correct Article 27
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Menteri/Kepala menyampaikan perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b kepada LMAN.
(2) Penyampaian perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan hasil pemeringkatan oleh KPPIP.
(3) Dihapus.
(4) Penyampaian perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Kepala paling lambat pada akhir bulan Januari sebelum tahun anggaran yang direncanakan untuk penyusunan indikasi kebutuhan dana pada BUN.
6. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
