Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan perencanaan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri/Kepala dapat melakukan penyesuaian indikasi kebutuhan luas tanah dan indikasi kebutuhan anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LMAN, dengan dilengkapi informasi perkembangan tahapan Pengadaan Tanah masing-masing proyek. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri/Kepala kepada LMAN pada saat pengajuan perencanaan penganggaran tahunan. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 27 diubah dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction