Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah memiliki wewenang sebagai berikut: a. menandatangani SPP-GK; b. mengajukan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri/Kepala; c. mengajukan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha, dalam hal Pengadaan Tanah menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu; d. menandatangani berita acara pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan berita acara realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan e. menandatangani SPP pengesahan belanja modal dan penerimaan pembiayaan. (3) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah memiliki tugas sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan, rencana kebutuhan dan rencana pencairan dana kepada KPA pada kementerian/lembaga; b. melakukan pengujian kesesuaian aritmetika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam daftar nominatif yang disampaikan oleh Penilai Pertanahan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya; c. melakukan pengujian kesesuaian data permohonan pembayaran Ganti Kerugian berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan dokumen Pengadaan Tanah; d. menyampaikan berita acara realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN dengan disertai dokumen berupa kuitansi pembayaran Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh Pihak yang Berhak; e. mendokumentasikan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; f. menyediakan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dan pembayaran dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional; g. melakukan legalisasi atas laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan; h. menerbitkan lembar pengantar pengambilan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pihak yang Berhak sebagai dasar pihak perbankan menyerahkan Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak dalam pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian secara langsung; dan i. melakukan pengujian kesesuaian nomor rekening untuk penyaluran Ganti Kerugian berupa: 1) rekening atau rekening virtual Pengadilan Negeri setempat, untuk penyaluran Ganti Kerugian melalui penitipan ke Pengadilan Negeri setempat; 2) rekening atas nama kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah, untuk penyaluran Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang; atau 3) rekening Kas Desa atas nama Pemerintah Desa, untuk penyaluran Ganti Kerugian aset desa atau tanah kas desa dalam bentuk uang. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c meliputi kesesuaian dan kelengkapan dokumen, atas: a. Pihak yang Berhak sebagai penerima Ganti Kerugian; b. luas dan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah; c. lokasi Objek Pengadaan Tanah dan waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan Lokasi; d. aritmetika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah pada daftar nominatif berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya; e. status pembayaran Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi pelaksanaan pembayaran Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional; f. status pembayaran Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang sudah diberikan Ganti Kerugian atau diajukan bersamaan dalam permohonan pembayaran Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan/atau komponen Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian; dan g. pemenuhan dokumen perubahan status, perizinan, berita acara kesepakatan, atau dokumen lainnya yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bentuk Ganti Kerugian, untuk Objek Pengadaan Tanah yang memiliki karakteristik khusus. 4. Ketentuan ayat (2) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction