Correct Article 11
PERMEN Nomor 95 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.06/2020 TENTANG TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL OLEH LEMBAGA MANAJEMEN ASET NEGARA
Current Text
(1) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(5) dilakukan dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran serta
pencairan alokasi anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penelaahan perencanaan kebutuhan dana yang disampaikan oleh Menteri/Kepala;
b. penganggaraan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan petunjuk operasional kegiatan berdasarkan DIPA BUN;
d. penyesuaian alokasi uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional berdasarkan ketersediaan Dana Jangka Panjang;
e. penetapan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional Tahunan;
f. penyesuaian Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional Tahunan; dan
g. pelaporan pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab pemimpin LMAN selaku KPA BUN dalam rangka pelaksanaan pencairan alokasi anggaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penetapan pejabat perbendaharaan; dan
b. pengajuan pencairan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening LMAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. PPK;
b. PPSPM; dan
c. Bendahara Pengeluaran.
(5) Pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan LMAN.
(6) Pelaksanaan tanggung jawab KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbatas pada usulan Menteri/Kepala selaku instansi yang memerlukan tanah.
(7) Pelaksanaan tugas dan wewenang KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
