Correct Article 10
PERMEN Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol persen) atas Bea Lelang yang berasal dari pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberlakukan untuk Lelang yang dilaksanakan sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Your Correction
