Correct Article 9
PERMEN Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Pengenaan tarif Bea Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 dilakukan dengan tata cara:
a. tarif Bea Lelang berlaku sepanjang persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 8 terpenuhi;
b. Bea Lelang dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli apabila Lelang laku terjual; dan
c. pembayaran Bea Lelang oleh Penjual dan/atau Pembeli dilakukan sebagai berikut:
1. untuk Bea Lelang Penjual, diperhitungkan langsung dengan uang hasil lelang yang akan diterima Penjual sesuai ketentuan; dan
2. untuk Bea Lelang Pembeli, dibayar oleh Pembeli pada saat melakukan pelunasan pembayaran harga lelang sesuai ketentuan.
Your Correction
