Correct Article 8
PERMEN Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I;
b. pelaksanaan Lelang Eksekusi atas:
1. objek lelang berupa benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2. objek lelang berupa benda sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; dan
3. objek lelang berupa benda hasil penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c. objek lelang sebagaimana dimaksud pada huruf b berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau
biaya penyimpanannya terlalu tinggi; dan
d. Penjual merupakan penyidik atau penuntut pada lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, Oditurat Militer, Komisi Pemberatasan Korupsi, atau lembaga penegak hukum lain yang berwenang;
Your Correction
