Correct Article 5
PERMEN Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang Terjadwal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan:
a. Untuk Lelang yang dilaksanakan Pejabat Lelang Kelas I, dikenakan tarif sebesar:
1. 1% (satu persen) untuk Bea Lelang Penjual; dan
2. 0% (nol persen) untuk Bea Lelang Pembeli.
b. Untuk Lelang yang dilaksanakan Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Lelang Pembeli.
Your Correction
