Correct Article 4
PERMEN Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I;
b. objek lelang berupa barang/hak yang dihasilkan dan/atau dijual pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dikecualikan untuk objek berupa kendaraan bermotor;
c. Penjual merupakan orang atau badan usaha atau badan hukum pelaku Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB), dan
2. Izin usaha berupa:
a) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil; atau b) Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Izin Usaha Industri (IUI), untuk pelaku usaha menengah.
Your Correction
