Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I; b. objek lelang berupa barang/hak yang dihasilkan dan/atau dijual pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dikecualikan untuk objek berupa kendaraan bermotor; c. Penjual merupakan orang atau badan usaha atau badan hukum pelaku Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa: 1. Nomor Induk Berusaha (NIB), dan 2. Izin usaha berupa: a) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), untuk pelaku usaha mikro atau pelaku usaha kecil; atau b) Izin Usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan/atau Izin Usaha Industri (IUI), untuk pelaku usaha menengah.
Your Correction