Correct Article 2
PERMEN Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
(1) Tarif atas Jenis PNBP berupa Bea Lelang yang berlaku pada Kementerian Keuangan yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dikenakan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) meliputi:
a. Bea Lelang Penjual; dan
b. Bea Lelang Pembeli.
(2) Pengenaan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Bea Lelang atas pelaksanaan:
a. Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);
b. Lelang Terjadwal Khusus; dan
c. Lelang Eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) meliputi:
1. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP);
2. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; dan
3. Lelang Eksekusi benda sitaan sesuai Pasal 47A UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction
