Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 95-pmk-06-2022 Tahun 2022 tentang BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas Jenis PNBP berupa Bea Lelang yang berlaku pada Kementerian Keuangan yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dikenakan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) meliputi: a. Bea Lelang Penjual; dan b. Bea Lelang Pembeli. (2) Pengenaan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Bea Lelang atas pelaksanaan: a. Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); b. Lelang Terjadwal Khusus; dan c. Lelang Eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) meliputi: 1. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (KUHAP); 2. Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 94 UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; dan 3. Lelang Eksekusi benda sitaan sesuai Pasal 47A UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction