Correct Article 14
PERMEN Nomor 95 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 441/PM.01/2007 tentang Uraian Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Keuangan;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1756) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja (Workload Analysis) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1753); dan
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 1394) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1093), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
